♠ Posted by Unknown in Nasihat at 23.25
Paling sebal kalau berada di deretan depan traffic light. Begitu lampu berubah dari merah menjadi hijau, detik berikutnya yang langsung terdengar adalah suara klakson. OK, jadi kalau di depan saya ada mobil lain atau motor, saya mesti terbang gitu?
Anda boleh membela siapa tahu yang mengklakson itu untuk mengingatkan kita supaya sadar dari lamunan. Tapi, hei, siapa sih yang tidak ingin cepat lolos dari antrian? Jadi kalau ada orang melamun, mestinya hanya sedikit, dan itupun sudah kebangetan (memilih tempat melamun kok di jalan).
Entah apakah sudah jadi budaya di kota-kota besar di Indonesia, bahwa klakson WAJIB digunakan meskipun tanpa alasan. Refleks saja, begitu warna lampu berubah, tangan rasanya gatal memencet tombol klakson.
Di negara maju, klakson digunakan untuk memperingatkan pengendara yang kurang tertib atau diprediksi akan menyebabkan kecelakaan. Tetapi di negara berkembang seperti Indonesia, klakson berfungsi sebagai alat pemberitahuan bahwa kendaraan kita akan lewat, mengingatkan akan adanya kemungkinan bahaya, ingin mendahului, memberitahu penumpang untuk naik (untuk angkutan umum) atau menyatakan perasaan emosional.
Pas betul dengan asal kata klakson yang berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu klazo, yang artinya menjerit. Jadi sering mengklakson sama dengan sering menjerit :)
Kalau begitu klakson dilarang dibunyikan? Ya jangan. Seperti yang saya tuliskan di atas, klaksonpun ada gunanya. Kalau akan menyalip kendaraan, atau ada kendaraan yang memotong dengan tidak sopannya, atau berjalan lambat di tengah, pasti saya klakson. Karena kemungkinannya dia sedang sibuk dengan gadgetnya, merokok santai, atau sedang cari alamat tapi lupa minggir.
Jadi klakson fungsinya untuk mengingatkan.
Atau friendly horn (bukan ‘teman yang nafsu’ lo :P) ketika bertemu teman di jalan. Friendly horn cara membunyikannya beda dengan mengklakson karena emosi. Biasanya pendek-pendek dan tidak terlalu keras suaranya. Atau saat berada di tikungan yang tidak kelihatan lawannya ada atau tidak, saya bunyikan klakson sebagai pertanda saya mau lewat. Tapi ‘haram’ melakukan ini di gang atau jalan kecil, kalau tidak mau dipelototi banyak orang, seberapapun lambatnya gerobak/becak/sepeda/pejalan kaki yang ada di depan saya. Ada juga yang membunyikan klakson terkait dengan ‘ijin’ untuk melewati suatu tempat.
Wah, bahkan mahluk lainpun senang dengan klakson :)
Aturan yang mestinya diterapkan untuk klakson ini adalah bunyi klakson harus disesuaikan dengan ukuran kendaraannya. Jadi jangan sepeda motor menggunakan klakson truk, bikin kaget saja. Dan tentunya tertipu, karena mengira yang akan lewat truk besar. Jangan salah lo, ada yang terjatuh dari sepeda motornya karena kaget mendengar bunyi klakson truk dari arah belakang, dan kedengarannya dekat sekali.
Tuli gara-gara klakson, belum pernah saya dengar. Tapi ada potensi, karena suara klakson mobil ukurannya 110 desibel, sedangkan manusia beresiko kehilangan pendengaran ketika mendengar suara lebih dari 85 desibel (tergantung jarak dan jangka waktu mendengarnya). Kemudian pengendara juga dilarang membunyikan klakson di depan rumah ibadah dan pemukiman (kalau ini jarang diikuti, karena di Indonesia klakson digunakan untuk memanggil asisten RT atau satpam, untuk membukakan pintu pagar).
Jadilah pengendara yang baik, gunakan klakson bila perlu, dan utamakan friendly horn.
Source: kompasiana.com
1 komentar:
Salam UIK UIK dari kami Sirine Patwal
Mau tau produk kami ?bisa mampir juga ke Sirine Patwal
Posting Komentar